Kalau lagi aku ngerasa nggak enak badan, atau kalau aku sedang sakit, atau punya keluhan kesehatan tertentu, aku biasanya langsung ngechat sepupu buat minta rekomendasi obat. Soalnya, dia ini kebetulan berprofesi sebagai Apoteker.
Meskipun suka berkonsultasi langsung ke saudara sepupu ketika sakit, terutama untuk keluhan keluhan ringan seperti, minta saran obat buat mengatasi batuk-pilek (bapil) dan semacamnya, namun tidak semua keluhanku ditanggepin.
Alasannya sih karena, seorang Apoteker tidak berhak untuk memberikan resep obat, khususnya obat-obat kategori sedang dan obat keras.
Tugas memberikan resep ini eksklusif hanya boleh dilakukan oleh dokter. Dan, pemberian resep obat juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa melakukan diagnosa yang tepat.
Awalnya aku menganggap dia terlalu sombong karena nggak mau merekomendasikan obat-obat ketika aku membutuhkan bantuan, karena aku yakin dia pasti tau obatnya. Apalagi dia juga punya Apotek sendiri.
Maksudku meminta rekomendasi obat adalah supaya aku nggak harus pergi ke dokter atau ke klinik. Soalnya, meskipun nggak terlalu banyak, biaya periksa juga lumayan kan? hehehe.
Karena aku orangnya biasa terbuka, jadi aku pernah mengutarakan “keluhanku tersebut” ini, yang untungnya ditanggapi dengan bijak oleh sepupuku. Meskipun aku tau dia pasti agak sedikit tersinggung.
Tapi, alih-alih marah, dia malah memintaku untuk membaca sendiri di internet apa saja yang menjadi tupoksi seorang apoteker.
“Kamu kan blogger, coba deh cari di internet tupoksi Apoteker.” Tukasnya waktu aku curhatin soal keluhanku.
Tugas Apoteker
Karena penasaran, akupun mencoba mencari apa saja tupoksi (tugas pokok dan fungsi) seorang apoteker, plus sekalian nyari juga tugas pokok dokter.
Setelah membaca di beberapa website medis terpercaya, aku jadi ngerasa malu sendiri karena memang, tugas seorang apoteker itu meliputi:
- Pemberian obat kepada pasien berdasarkan resep dokter. Jadi, resep obat ini tidak bisa dibuat secara sembarangan oleh Apoteker. Bahkan bagi seorang dokter sekalipun, kewenangan membuat resep hanya boleh dilakukan oleh dokter yang telah mengantongi izin
- Tugas mereka yang lain adalah meracik obat. Misalnya, meracik obat sesuai dengan resep dokter
- Memastikan interaksi obat tidak mengakibatkan efek samping yang membahayakan pasien
- Memastikan Apotek tempatnya bekerja mematuhi peraturan tentang penjualan obat-obatan yang ditetapkan oleh pemerintah
- Mereka hanya boleh menyarankan obat-obatan yang dijual bebas untuk penyakit ringan seperti bapil atau sakit tenggorokan dan lain sebagainya
- Memastikan pasien minum obat dengan dosis yang tepat
Kalau seorang apoteker sampai memberikan resep obat, terutama obat keras kepada seseorang (pasien), hal tersebut ternyata dianggap sebagai tindakan malpraktek, karena beresiko membahayakan kesehatan pasien.
Pemberian resep obat keras hanya boleh diberikan oleh dokter dan hal tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Bolehkan Apoteker Membuka Usaha Apotek?
Sebelumnya, aku juga menyangka kalau sepupuku yang berprofesi sebagai apoteker seharusnya boleh memberikan resep obat.
Alasanku berpikir demikian karena dia juga punya izin untuk membuka usaha apotek. Yang seharusnya, secara otomatis juga memiliki izin untuk meresepkan obat.
Tapi ternyata sangkaanku tersebut salah total. Karena meskipun seseorang Apoteker berhak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan izin Apotek, namun mereka tetap tidak diperbolehkan untuk meresepkan obat, khususnya obat dengan kategori Obat Bebas Terbatas dan Obat Keras.
Untuk membuka usaha Apotek, tidak sembarang orang boleh membuka usaha ini.
Karena dari sekian banyak persyaratan yang perlu dipenuhi saat mengajukan permohonan izin apotek, beberapa diantaranya adalah:
- Fotocopy (FC) Ijazah Apoteker dan/atau Asisten Apoteker
- FC STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
- FC SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker), dan
- FC STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
Dengan adanya persyaratan-persyaratan tersebut, secara otomatis akan mendiskualifikasi siapa saja yang tidak memilikinya.
Kalo kamu penasaran dan pengen tahu lebih lengkap mengenai cara maupun prosedur atau syarat-syarat membuka Apotek, khususnya bagi kalian yang lulusan Apoteker, kalian bisa mendapatkan info lebih lengkap dari situs-situs seperti situs PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia).
Nggak cuma bisa dapat informasi tentang syarat rekomendasi STRTTK, di situs PAFI kalian juga bisa menemukan info lowongan kerja Apoteker, info seminar, sampai info SIP/SIK TTK.
Yang pasti, setiap daerah punya website PAFI sendiri-sendiri. Misalnya kalau kalian tinggal di Sulawesi Tenggara, contohnya di Kabupaten Wakatobi, kalian bisa langsung berkunjung ke website PAFI Wakatobi.
Untuk menjadi anggota PAFI di masing-masing daerah, contohnya di Wakatobi, kalian harus melakukan registrasi di website PAFI daerah masing-masing.
Contohnya, kalau kalian tinggal di Wakatobi, kalian bisa langsung membuka laman https://pafiwakatobi.org/. Jangan sampai salah ya!
Penutup
Nah, itu tadi cerita pengalamanku tentang tupoksi Apoteker dan siapa saja yang boleh membuka Apotek serta apa saja syarat-syaratnya.
Semoga artikel ini bermanfaat buat kalian para Apoteker yang sedang mencari lowongan pekerjaan atau sedang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan berbagai informasi seputar Apotek dan Apoteker.
Lastly, kalau kalian punya saran dan pertanyaan seputar PAFI, Apoteker, atau Apotek, langsung aja tulis di kolom komentar ya.
Salam Sugar ♥