Benarkah asuransi adalah produk keuangan yang digunakan untuk mencari keuntungan? Jika melihat dari prinsip asuransi sebenarnya tidak berlaku demikian, karena asuransi sendiri lebih dipersiapkan sebagai sebuah produk proteksi. Dewasa ini produk asuransi memang menjadi salah satu produk keuangan yang begitu populer di Indonesia, ada semakin banyak diantara masyarakat yang menggunakannya untuk proteksi dalam hidup, apalagi pasca kondisi pandemi Covid-19 beberapa tahun belakangan ini.
Konsep The Law Of Large Number Dalam Asuransi
Pada dasarnya produk asuransi dibutuhkan saat seseorang sadar, bahkan mereka membutuhkan sebuah proteksi karena ada sebuah risiko yang tidak dapat diprediksi bisa saja terjadi dalam hidupnya. Hakikatnya memang hidup di dua ini tidak ada rasa aman atau tenang, setiap orang pastinya akan diuji dengan beragam ujian yang berbeda-beda, mulai dari penyakit atau masalah kesehatan, kecelakaan sampai dengan kematian. Itulah mengapa dibutuhkan sebuah proteksi, diantaranya menggunakan asuransi.
Kecenderungan sadar akan risiko dalam hidup, sehingga membuat seseorang memutuskan mencari produk keuangan yang dapat digunakan sebagai proteksi inilah yang dikenal sebagai the law if large number. Seperti halnya melempar dua sisi koin maka ada kemungkinan 50 persen, banding 50 persen, tidak ada jaminan nantinya proteksi yang sudah dibeli bisa digunakan untuk masa depan, pada masa depan namun ada juga jaminan pasti akan terpakai.
Mekanisme Proteksi Dalam Asuransi
Lebih jauh mengenai prinsip asuransi ini maka Anda juga harus tahu mengenai mekanisme proteksi yang terdapat dalam produk asuransi, dimana ada 3 macam mekanisme yang digunakan oleh perusahaan, diantaranya adalah:
- Menyatukan orang-orang yang memiliki kepentingan atau tujuan yang sama, sehingga nantinya bisa membagi setiap resiko yang sama.
- Pengumpulan dana premi dari sebuah kelompok orang yang punya kepentingan sama dalam hal tersebut.
- Melakukan pembayaran kompensasi kepada kalangan yang mengalami musibah atau menderita kerugian atas sebuah peristiwa yang dialami.
Bisa dikatakan bahwa mekanisme yang ada dalam asuransi ini adalah dengan cara memindahkan sebuah dampak atau kerugian yang dialami oleh seseorang ke seluruh anggota kelompok yang tergabung, namun hal ini dilakukan secara bergantian. Jadi jika seandainya ada anggota kelompok lain yang nantinya mengalami resiko atau kerugian maka nantinya juga akan diberikan uang kompensasi ganti rugi.
Prinsip-Prinsip Dalam Asuransi
Selanjutnya masih bahas tentang prinsip asuransi agar tidak salah kaprah, karena banyak yang menganggap membeli asuransi sama seperti berinvestasi yang nantinya akan memberikan keuntungan, padahal asuransi ini sebenarnya bukan wadah atau sarana yang dapat dipakai untuk mencari keuntungan, ada beberapa hal yang patut diketahui disini, yaitu:
- Insurable interest, dalam prinsip yang satu ini maka seseorang hanya dapat mengasuransikan sesuatu yang punya hubungan ekonomi dan diakui juga secara hukum. Contohnya sendiri bisa dilihat dari seorang pengusaha atau pelaku bisnis, boleh untuk mengasuransikan usahanya dari resiko kebakaran yang sudah pasti akan merugikan usaha tersebut.
- Utmost good faith, sedangkan dalam prinsip yang satu ini maka pemegang polis maupun perusahaan asuransi harus punya itikad yang baik dalam perkataan. Maksudnya adalah secara jujur dalam menyampaikan informasi secara detail mengenai manfaat apa yang dapat diterima oleh peserta asuransi serta apa saja yang tidak diproteksi atau dilindungi oleh asuransi tersebut, semuanya harus diberitahu secara detail atau transparan tanpa ada bagian yang ditutup-tutupi.
- Indemnity, sedangkan untuk prinsip yang satu ini maka nantinya menegaskan mengenai manfaat bagi para pemegang polis tersebut. Sehingga asuransi nantinya punya peran dalam mengembalikan posisi keuangan nasabah jika seandainya mengalami resiko, diantaranya adalah risiko yang sudah tertera menjadi bagian dari manfaat perlindungan asuransi tersebut.
- Subrogation, ada juga prinsip lain yang dikenal sebagai subrogation dimana perusahaan asuransi akan bertindak sebagai penanggung resiko, yaitu nantinya akan mengambil tempat sebagai posisi tertanggung dalam menuntut ganti rugi ketika terjadi sebuah resiko.
- Contribution, ada juga prinsip kontribusi yang berlaku pada sebuah objek yang diasuransikan pada lebih dari satu perusahaan asuransi. Memang bisa dilakukan namun akan berlaku beberapa ketentuan khusus juga.
- Proximate cause, sebuah prinsip yang dijadikan sebagai bahan rujukan bagi perusahaan asuransi dalam menentukan sebuah kondisi dimana nantinya akan menjadi penyebab utama terjadinya sebuah resiko dan juga syarat untuk mencairkan manfaat asuransi tersebut.
Itulah diantaranya beberapa prinsip asuransi yang penting diketahui, jangan asal beli produknya karena tidak semua asuransi akan menguntungkan bagi Anda, evaluasi kebutuhan terlebih dahulu baru pilih yang sesuai. Di Indonesia sendiri pada dasarnya memang ada banyak diantara perusahaan yang menerbitkan produk keuangan tersebut, namun jangan sampai asal pilih, percayakan yang terbaik hanya kepada Allianz, jaminan aman dan terpercaya.
Salam Sugar ♥